Tips Jika SIM Anda Hilang
![]() |
| Surat Ijin Mengemudi (SIM) |
- Silakan anda membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara dimana kehilangan SIM tersebut.
- Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel legalisir. Hasil legalisir tersebut dapat digunakan untuk mengurus KTP yang hilang, kartu ATM, kartu Kredit, termasuk menerbitkan SIM. Jadi tidak perlu bolak-balik ke Polsek apabila diminta LP yang dilegalisir.
- Bawa foto copy LP yang sudah dilegalisir ke Satpas (Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM anda diterbitkan lalu masuklah ke pendaftaran.
- Setelah itu, petugas akan meminta LP kehilangan, anda bayar, lalu tunggu antrian foto. TIDAK ADA UJIAN ULANG jika SIM anda masih berlaku.





